PALU, SULTENG EASY – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Masyarakat Pantoloan (PMP) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Terminal Petikemas Pelabuhan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, pada Rabu (21/10/2026) pagi.
Aksi protes ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menetapkan pemindahan layanan kapal penumpang Pelni, seperti KM Lambelu dan KM Dorolonda, dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala.
Dalam orasinya, masyarakat dan kaum buruh pelabuhan menyuarakan kekecewaan yang mendalam. Kebijakan pemindahan tersebut dinilai akan mematikan urat nadi perekonomian warga Kelurahan Pantoloan. Mulai dari buruh angkat barang, penjaga loket tiket, hingga pedagang kecil di sekitar pelabuhan terancam kehilangan sumber mata pencaharian utama mereka.
"Kami sudah mewakafkan tanah kami, namun sekarang pemerintah seenaknya memindahkan pelabuhan tersebut ke Donggala. Masyarakat di sini bisa mati kelaparan karena kehilangan pekerjaan," tegas Zulkarnain, salah satu perwakilan massa aksi.
Selain berorasi dan mendirikan tenda di depan pintu masuk terminal petikemas, massa yang merasa aspirasinya lambat direspons juga sempat melakukan aksi penyegelan terhadap Kantor Kelurahan Pantoloan pada siang harinya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Palu, segera turun tangan membela nasib warganya.
Dialog Hasilkan Kesepakatan Penundaan
Ketegangan mulai mereda ketika perwakilan massa aksi difasilitasi untuk berdialog langsung dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu Marcelinus Singki, General Manager Pelindo Chairur Rijal, Kepala Cabang PT Pelni, serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dandi Adi Prabowo.
Dialog yang berlangsung alot tersebut akhirnya membuahkan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama. Terdapat beberapa poin krusial yang disepakati, salah satunya adalah penegasan bahwa pemindahan kapal Pelni dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibangun pada tahun 2025 karena tidak melibatkan seluruh pihak terkait.
Guna menjaga stabilitas dan mencegah konflik sosial, seluruh pihak sepakat meminta kepada Kementerian Perhubungan agar kapal penumpang Pelni, khususnya KM Dorolonda, tetap bersandar dan memberikan pelayanan di Pelabuhan Pantoloan pada jadwal 31 Oktober mendatang dan seterusnya, hingga ada keputusan baru yang disepakati bersama.
Ultimatum Warga Pantoloan
Berita acara kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa langsung oleh Plt. Kepala KSOP Palu ke Jakarta pada Kamis (22/10/2026) untuk diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Massa aksi memberikan batas waktu (deadline) kepada pemerintah pusat untuk memberikan jawaban pasti paling lambat hari Kamis (22/10/2026) pukul 24.00 WITA. Apabila tuntutan pembatalan relokasi tersebut tidak diindahkan, aliansi masyarakat Pantoloan mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar pada Jumat (23/10/2026).
Seluruh rangkaian aksi unjuk rasa yang mendapat pengawalan persuasif dari aparat keamanan ini berakhir dengan tertib dan damai, di mana massa membubarkan diri sembari menunggu keputusan final dari pusat.