SIGI, SULTENGEASY – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali dilakukan di wilayah Kabupaten Sigi. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, pada Sabtu (17/10/2026) sore.
Penindakan ini berawal dari keresahan serta informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar permukiman warga.
Saat penggerebekan berlangsung di pondok tersebut, petugas mendapati seorang pria dan seorang perempuan yang diduga tengah mengonsumsi narkoba. Salah seorang terduga pelaku pria sempat berupaya melarikan diri dari lokasi, namun berhasil diamankan. Adapun kedua warga Desa Karawana yang diamankan tersebut masing-masing berinisial I (36) dan S (46).
Penindakan di lokasi kejadian sempat menarik perhatian warga sekitar hingga menimbulkan kerumunan. Meski demikian, situasi di lapangan tetap terkendali berkat pengamanan di sekitar lokasi. Proses penggeledahan untuk mencari barang bukti pun dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh aparat pemerintah setempat, yakni Kepala Desa Karawana, Kepala Dusun, serta Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi sasaran, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika hingga senjata tajam, di antaranya:
Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dua bungkus rokok.
Dua buah alat isap sabu (bong) beserta dua buah korek api gas.
Senjata tajam berupa lima bilah mata pisau busur dengan berbagai ukuran, satu buah ketapel beserta karet pelontarnya, dan satu bilah parang.
Tiga unit telepon genggam (handphone), dua unit kabel USB, serta uang tunai senilai Rp100.000.
Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru hitam milik seorang pria berinisial D yang melarikan diri.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Sigi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.