PALU, SULTENG EASY – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu berhasil diringkus di kawasan Jalan Malonda, Kota Palu, pada Kamis (22/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh kedua terduga pelaku di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik langsung bergerak melakukan pemantauan dan pendalaman di lapangan.
Setelah memastikan keberadaan target di kawasan Jalan Malonda, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial S alias I dan AA alias A.
Temuan Barang Bukti Saat Penggeledahan
Usai mengamankan kedua pria tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, rumah, serta area di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, tim menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan tindak pidana peredaran narkotika, di antaranya:
Enam bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,37 gram.
Empat belas lembar plastik klip kosong ukuran kecil yang diduga disiapkan untuk mengemas paket sabu.
Satu buah kotak kardus (dos) berwarna cokelat dan satu bungkus kemasan rokok.
Satu buah sepatu kulit berwarna hitam yang turut digunakan di lokasi.
Satu unit sepeda motor berwarna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut langsung disita oleh petugas di lapangan. Selanjutnya, kedua terduga pelaku yakni S alias I dan AA alias A langsung digelandang menuju kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang tindak pidana narkotika yang berlaku.