POSO, SULTENGEASY – Upaya keras aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso sukses menggulung komplotan penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi intelijen yang diterima kepolisian mengenai aktivitas seorang pria berinisial MIH. Pria bergelar sarjana sains (S.Si) tersebut disinyalir kerap melakukan penyalahgunaan sabu di wilayah hukum Poso Kota Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Puncaknya, pada Minggu (11/10/2026) malam, petugas melakukan penggerebekan di kediaman MIH yang berlokasi di Jalan Umanasoli, Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara. Disaksikan oleh warga dan tokoh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang tidak dapat dielakkan lagi oleh pelaku. Petugas menyita total sembilan paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening bergaris klip merah dengan total berat bruto mencapai 3,02 gram. Sabu tersebut ditemukan secara terpisah, di mana enam paket di antaranya disembunyikan di dalam sebuah dompet hitam.
Selain sabu, kepolisian juga mengamankan perlengkapan hisap (bong), kaca pireks, potongan pipet hitam, dan satu unit ponsel milik pelaku. Tak hanya itu, petugas juga mendapati tujuh butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) di lokasi penggeledahan.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, MIH akhirnya mengaku bahwa ia telah membagikan sebagian sabu miliknya kepada dua rekannya. Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pria lainnya, yakni MGS dan MI.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digiring ke Mako Polres Poso, Polda Sulawesi Tengah, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat demi memberikan efek jera.