MOROWALI – Aksi mogok kerja Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) memasuki hari ketiga di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hengjaya Mineralindo, Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sabtu, 26 September 2026.
Berdasarkan laporan lapangan, aksi menyebabkan aktivitas operasional pada akses jalan hauling terhenti.
Massa Bertahan di Jalan Hauling
Sejak sekitar pukul 08.00 WITA, peserta aksi masih berkumpul di tenda yang berada di kawasan jalan hauling.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan mogok kerja yang telah berlangsung selama tiga hari.
Massa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan di PT Mineral Indo Mandiri (MIM), PT Rizky Jaya Sentosa (RJS), serta tanggung jawab pemegang IUP PT Hengjaya Mineralindo.
Minta Pekerja yang Di-PHK Dipekerjakan Kembali
Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta pengurus dan anggota PUK FSPIM PT MIM dan PT RJS yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk dipekerjakan kembali.
Massa juga meminta agar Perjanjian Bersama (PB) antara PUK FSPIM PT MIM dan manajemen PT MIM dijalankan.
Tuntutan tersebut merupakan pernyataan dari peserta aksi dan belum merupakan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Soroti Peraturan Perusahaan dan K3
Selain persoalan PHK, massa meminta agar Peraturan Perusahaan (PP) PT RJS disosialisasikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Peserta aksi juga meminta dilakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) jalan hauling serta sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Hengjaya Mineralindo.
Massa turut meminta pemegang IUP bertanggung jawab terhadap kepatuhan hukum dan persoalan ketenagakerjaan perusahaan yang menurut mereka berada dalam lingkup pengawasan kawasan tersebut.
Seluruh tuntutan tersebut merupakan posisi yang disampaikan SPIM dalam aksi.
Operasional di Akses Hauling Terhenti
Hingga laporan terakhir diterima, aksi mogok kerja masih berlangsung.
Keberadaan massa di jalan hauling menyebabkan aktivitas operasional perusahaan pada akses tersebut untuk sementara terhenti.
Belum terdapat keterangan dalam laporan mengenai hasil pertemuan antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan maupun tanggapan resmi perusahaan terhadap seluruh tuntutan yang disampaikan.
Karena itu, perkembangan penyelesaian aksi masih menunggu komunikasi lebih lanjut antara serikat pekerja dan pihak perusahaan.