MOROWALI – Aliansi Topogaro Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan PT BTIIG, Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu, 27 September 2026.
Aksi yang diikuti sekitar 30 orang tersebut membawa tiga tuntutan utama, yakni percepatan relokasi Folili, rekrutmen tenaga kerja lokal, serta transparansi kompensasi debu kepada masyarakat.
Rangkaian aksi berlangsung sejak pagi hingga sore dan sempat diwarnai pemalangan jalan hauling sebelum akhirnya dibuka kembali setelah dialog menghasilkan sejumlah kesepakatan.
1. Tiga Tuntutan Disampaikan Massa
Massa mulai menyampaikan aspirasi di depan Kantor Folili kawasan PT BTIIG sekitar pukul 08.55 WITA.
Tiga tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut adalah percepatan penyelesaian relokasi Folili, peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, serta kejelasan mengenai kompensasi atas keluhan dampak debu.
Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan masyarakat meminta agar proses relokasi diselesaikan langsung dengan warga pemilik rumah.
Massa juga menyampaikan masih terdapat masyarakat lokal yang belum memperoleh pekerjaan dan meminta agar kesempatan rekrutmen diberikan secara transparan berdasarkan kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
Untuk persoalan debu, warga meminta tindak lanjut dan penyiraman jalan dilakukan secara rutin.
2. Massa Sempat Blokir Jalan Hauling
Setelah melakukan orasi di depan Kantor Folili, massa bergerak menuju jalan hauling di perempatan Folili sekitar pukul 09.17 WITA.
Massa kemudian melakukan pemalangan sehingga kendaraan tidak dapat melintas di jalur tersebut.
Upaya penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui dialog antara perwakilan massa, pihak PT BTIIG, pemerintah kecamatan, serta unsur terkait.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA di ruang training PT BTIIG.
3. Relokasi Folili Diberi Waktu untuk Ditindaklanjuti
Dalam pembahasan mengenai relokasi Folili, disepakati tenggang waktu sekitar satu minggu untuk menunggu kedatangan pimpinan perusahaan ke lokasi.
Setelah pertemuan antara pimpinan perusahaan dan pemilik lahan dilakukan, bagian terkait di perusahaan direncanakan turun langsung kepada masyarakat Folili untuk melanjutkan negosiasi relokasi.
Penetapan nilai rumah tetap dilakukan melalui proses negosiasi antara perusahaan dan warga.
Notulensi pertemuan mencatat ketentuan lama perusahaan menggunakan nilai Rp4 juta per m² untuk rumah lama permanen, Rp3,5 juta per m² untuk rumah semi permanen, dan Rp3 juta per m² untuk rumah kayu.
Sementara rumah baru dan teras dalam ketentuan lama tercatat Rp500 ribu per m².
Masyarakat mengusulkan agar rumah warga lama tetap menggunakan nilai Rp4 juta per m², sedangkan rumah baru dinilai Rp2 juta per m².
Dengan demikian, nilai akhir relokasi belum seluruhnya selesai karena masih membutuhkan proses negosiasi lebih lanjut.
4. Rekrutmen Warga Topogaro Melalui Pemerintah Desa
Untuk tuntutan tenaga kerja lokal, warga Desa Topogaro dapat menyampaikan lamaran atau CV melalui pemerintah desa atau jalur penghubung desa untuk diteruskan kepada perusahaan.
Perusahaan kemudian akan memproses pelamar berdasarkan kebutuhan tenaga kerja aktual, persyaratan, dan prosedur rekrutmen yang berlaku.
PT BTIIG juga menyatakan akan menyampaikan informasi rekrutmen kepada pemerintah desa dengan tembusan kepada pemerintah kecamatan agar prosesnya dapat dipantau.
Dalam dialog turut muncul keluhan mengenai dugaan pungutan dalam proses perekrutan.
Pihak perusahaan meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan tersebut menyampaikan bukti pendukung, termasuk identitas pihak yang diduga terlibat, waktu kejadian, komunikasi, maupun bukti transaksi apabila tersedia.
Perusahaan menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.
5. Keluhan Debu Akan Dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup
Pembahasan mengenai debu belum menghasilkan keputusan mengenai kompensasi.
Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan, perwakilan masyarakat, dan aliansi sepakat mendatangi Dinas Lingkungan Hidup pada Senin, 28 September 2026.
Pertemuan tersebut dijadwalkan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan meminta dilakukan pengecekan kualitas udara.
Hasil pemeriksaan dari instansi terkait nantinya akan menjadi salah satu dasar pembahasan lanjutan antara perusahaan dan masyarakat.
Karena itu, keluhan mengenai debu masih memerlukan pemeriksaan teknis dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai tingkat maupun sumber pencemaran udara.
6. Pemalangan Dibuka Setelah Dialog
Hasil pertemuan kemudian dibacakan kepada massa sekitar pukul 16.30 WITA.
Setelah mendengarkan hasil dialog, Aliansi Topogaro Menggugat sepakat membuka pemalangan di jalan hauling kawasan PT BTIIG.
Massa selanjutnya meninggalkan lokasi dan seluruh rangkaian aksi berakhir sekitar pukul 16.50 WITA.
Hasil dialog tersebut kini menyisakan sejumlah agenda tindak lanjut, terutama penyelesaian negosiasi relokasi Folili, mekanisme rekrutmen tenaga kerja lokal, serta pemeriksaan kualitas udara terkait keluhan debu masyarakat.