PALU, SULTENG EASY – Sekitar 100 orang massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi PT Nadesico Nickel Industry (PT NNI) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Palu, Senin (2/11/2026).
Aksi demonstrasi ini menyasar tiga lokasi utama, yakni Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Di bawah komando Koordinator Lapangan, Rismawan Laula, massa yang datang membawa atribut berupa bendera Merah Putih, bendera organisasi, spanduk, hingga mobil komando ini menyuarakan satu tuntutan utama: menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 21 pengurus dan anggota serikat pekerja PT NNI yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara.
Dalam orasinya, serikat pekerja menuntut pihak perusahaan membatalkan status PHK dan mempekerjakan kembali 21 rekan mereka. Mereka juga mendesak pemerintah untuk transparan menyampaikan hasil investigasi pengawas ketenagakerjaan, serta meminta DPRD Sulteng mengeluarkan rekomendasi diskresi kepada gubernur untuk menindak tegas pihak perusahaan.
Respons Pemerintah Provinsi
Aksi dimulai di Kantor Disnakertrans Sulteng pada pukul 10.00 WITA, sebelum massa bergerak ke Kantor Gubernur Sulteng. Perwakilan pekerja kemudian diterima oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, Rudi Dewanto, beserta jajaran terkait pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam audiensi tersebut, Pemprov Sulteng memastikan aspirasi massa akan diteruskan kepada Gubernur. Pemerintah juga menegaskan bahwa proses mediasi masih terus berjalan, dan Disnakertrans telah mengimbau secara tegas kepada pihak PT NNI agar tidak melakukan PHK sepihak sebelum adanya keputusan inkracht dari hasil mediasi.
Massa aksi juga sempat ditemui langsung oleh Kepala Disnakertrans Sulteng, Muh. Syahrul Syam, dan berkomunikasi via telepon dengan Wakil Gubernur Sulteng, Reny Arniwaty Lamadjido. Wagub berjanji akan mengawal tuntutan ini dan memerintahkan Disnakertrans untuk menyiapkan format berita acara resmi sebagai jaminan perlindungan bagi para pekerja selama proses perselisihan berlangsung.
DPRD Jadwalkan RDP
Tak puas hanya di Kantor Gubernur, massa bergeser ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada pukul 13.50 WITA. Aspirasi mereka diterima oleh Komisi IV DPRD Sulteng.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV berkomitmen akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 November 2026 mendatang. RDP ini akan mempertemukan secara langsung para pekerja yang terkena PHK, perwakilan Federasi, Disnakertrans, dan pihak manajemen PT NNI.
Meski RDP telah dijadwalkan, proses mediasi tripartit di Disnakertrans dipastikan tetap berjalan. Jika kesepakatan damai tercapai sebelum 18 November, maka RDP dapat dibatalkan. Namun, jika kebuntuan masih terjadi, DPRD akan mendorong langkah diskresi pemerintah terhadap operasional perusahaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan klarifikasi resmi dari pihak PT NNI terkait tuntutan massa buruh tersebut.
Ringkasan Aksi:
* Kegiatan: Unjuk rasa protes PHK pekerja PT Nadesico Nickel Industry (PT NNI).
* Tanggal: Senin, 2 November 2026
* Waktu: Pukul 10.00 – 16.42 WITA
* Lokasi: Kantor Disnakertrans, Kantor Gubernur, dan Kantor DPRD Provinsi Sulteng.
* Jumlah Massa: ± 100 orang.
* Koordinator Lapangan: Rismawan Laula
* Pokok Tuntutan: Pembatalan PHK dan mempekerjakan kembali 21 pengurus/anggota serikat.
* Tindak Lanjut: Mediasi berjalan paralel dengan jadwal RDP DPRD Sulteng pada 18 November 2026.