MOROWALI UTARA, SULTENG EASY – Masyarakat Desa Tokonanaka, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai di kawasan jeti PT SAH-PT GNI yang terletak di Desa Tanauge, Kecamatan Petasia, pada Senin (2/11/2026).
Aksi yang berlangsung ini bertujuan menuntut realisasi pembayaran kompensasi sebesar Rp500.000 per bulan bagi setiap kepala keluarga (KK), sesuai dengan kesepakatan awal yang disebut telah disetujui pada 5 Mei 2025 silam di Kantor Bupati Morowali Utara.
Massa yang dipimpin oleh Kepala Desa Tokonanaka, Asrar Sondeng, bergerak menggunakan jalur laut dari pelabuhan desa menuju kawasan jeti. Setibanya di lokasi rombongan diarahkan menuju kantor PT SEI untuk menggelar audiensi dengan perwakilan dari sejumlah perusahaan terkait, yakni PT NNI, PT SEI, PT GNI, dan PT SAH.
Aktivitas Tongkang Dinilai Rugikan Nelayan
Dalam pertemuan tersebut, Asrar Sondeng menyampaikan keluhan warganya yang mempersoalkan dampak aktivitas kapal tongkang perusahaan terhadap perairan di sekitar desa mereka. Warga mengklaim aktivitas tersebut telah memengaruhi ekosistem laut yang berimbas pada terganggunya kegiatan melaut nelayan serta menurunnya pendapatan masyarakat pesisir secara signifikan.
Merespons tuntutan tersebut, pihak perwakilan PT NNI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat. Pihak perusahaan meminta agar penyelesaian masalah senantiasa mengedepankan ruang dialog tanpa harus melakukan aksi pemalangan yang dapat mengganggu akses operasional perusahaan. Senada dengan itu, perwakilan PT GNI juga meminta agar pembahasan tetap terfokus pada persoalan kompensasi dan evaluasi dampak aktivitas perusahaan.
Disepakati Kompensasi Selama Enam Bulan
Setelah melalui proses mediasi yang cukup alot, perwakilan perusahaan dan masyarakat akhirnya menemukan titik temu. Merujuk pada pertemuan 5 Mei 2025 lalu, pihak perusahaan menyepakati realisasi pembayaran kompensasi kepada masyarakat Desa Tokonanaka untuk periode enam bulan. Kendati demikian, rincian mengenai total kepala keluarga penerima, jadwal pasti pencairan, dan total dana belum dijabarkan secara rinci dalam dokumen kesepakatan awal tersebut.
Massa aksi menerima hasil mediasi dengan lapang dada, membubarkan diri dengan tertib, dan kembali ke Desa Tokonanaka melalui jalur laut. Warga berkomitmen tidak akan menggelar aksi lanjutan selama pihak perusahaan menepati janjinya.
Ringkasan Aksi:
* Kegiatan: Aksi masyarakat menuntut pembayaran kompensasi dampak perusahaan.
* Tanggal: Senin, 2 November 2026
* Waktu: Pukul 08.15 – 11.00 WITA
* Lokasi: Kawasan jeti PT SAH-PT GNI, Desa Tanauge, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara.
* Peserta: Masyarakat Desa Tokonanaka.
* Penanggung Jawab: Kepala Desa Tokonanaka, Asrar Sondeng.
* Tuntutan: Kompensasi Rp500.000 per bulan/KK (Berdasarkan kesepakatan 5 Mei 2025).
* Hasil Mediasi: Perusahaan menyepakati pembayaran kompensasi untuk periode 6 bulan.