INDONESIA – Istilah pengakuan anak dan pengesahan anak dalam administrasi kependudukan sering dianggap sama. Padahal, keduanya merupakan peristiwa pencatatan sipil yang berbeda dan menghasilkan perubahan pada dokumen pencatatan sipil anak.
Ketentuannya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
1. Apa Itu Pengakuan Anak?
Pengakuan anak merupakan pencatatan terhadap pengakuan seorang ayah terhadap anak dengan persetujuan ibu kandung sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Dalam ketentuan administrasi kependudukan, pengakuan anak pada mekanisme umum berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan, tetapi perkawinannya belum tercatat menurut hukum negara.
Setelah pencatatan dilakukan, Dukcapil dapat menerbitkan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran anak.
2. Apa Itu Pengesahan Anak?
Pengesahan anak berkaitan dengan perubahan status anak setelah perkawinan orang tuanya dicatatkan sesuai ketentuan.
Secara umum, pencatatan pengesahan anak dapat dilakukan terhadap anak yang lahir setelah perkawinan orang tuanya telah sah menurut agama atau kepercayaan, tetapi sebelum perkawinan tersebut dicatatkan oleh negara.
Pengesahan kemudian dicatat setelah perkawinan orang tua memperoleh pencatatan resmi.
Hasil pencatatannya dapat berupa kutipan akta pengesahan anak dan catatan pinggir pada register serta kutipan akta kelahiran.
3. Apa Perbedaan Pengakuan dan Pengesahan Anak?
Perbedaannya terutama terletak pada peristiwa hukum yang dicatat.
Pengakuan anak mencatat pengakuan ayah terhadap anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengesahan anak mencatat perubahan status anak berkaitan dengan pencatatan perkawinan orang tuanya.
Keduanya dapat memengaruhi catatan pada akta kelahiran anak.
Dalam keadaan tertentu, pencatatannya memerlukan penetapan pengadilan.
Karena kondisi setiap keluarga dapat berbeda, jenis layanan yang diperlukan sebaiknya ditentukan berdasarkan dokumen perkawinan orang tua dan keadaan kelahiran anak.
4. Syarat Pencatatan Pengakuan Anak
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan pencatatan pengakuan anak dalam mekanisme yang diatur antara lain:
Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung.
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kutipan akta kelahiran anak.
KK ayah atau ibu.
KTP-el.
Dokumen perjalanan apabila ibu kandung merupakan orang asing.
Dalam pelayanan Dukcapil, pemohon juga menggunakan formulir pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Syarat Pencatatan Pengesahan Anak
Untuk penduduk WNI, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur beberapa dokumen utama berupa:
Kutipan akta kelahiran anak.
Kutipan akta perkawinan yang menerangkan perkawinan agama atau kepercayaan terjadi sebelum kelahiran anak.
KK orang tua.
KTP-el.
Dukcapil dapat meminta pemohon mengisi formulir pelayanan pencatatan sipil sebagai bagian dari proses administrasi.
6. Kapan Penetapan Pengadilan Diperlukan?
Tidak semua pencatatan pengakuan atau pengesahan anak otomatis membutuhkan penetapan pengadilan.
Namun, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur mekanisme berdasarkan penetapan pengadilan untuk kondisi tertentu.
Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Ketentuan serupa berlaku pada pengesahan anak dalam kondisi anak dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan.
Karena itu, riwayat perkawinan orang tua dan waktu kelahiran anak menjadi penting untuk menentukan prosedur yang digunakan.
7. Bagaimana Proses Mengurusnya di Dukcapil?
Secara umum proses pelayanan dilakukan dengan tahapan:
1. Menentukan jenis pencatatan yang diperlukan.
2. Menyiapkan akta kelahiran, KK dan dokumen perkawinan orang tua.
3. Menyiapkan surat pernyataan atau penetapan pengadilan apabila dipersyaratkan.
4. Mengisi formulir pelayanan pencatatan sipil.
5. Mengajukan permohonan ke Dukcapil sesuai mekanisme pelayanan daerah.
6. Petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data.
7. Jika persyaratan terpenuhi, pencatatan dilakukan dalam sistem administrasi kependudukan dan dokumen pencatatan sipil diterbitkan.
Beberapa Dukcapil juga telah menyediakan kanal pelayanan daring. Mekanisme pengajuan dapat berbeda antardaerah, tetapi persyaratan pokok mengacu pada ketentuan administrasi kependudukan nasional.
8. Akta Kelahiran Tidak Sekadar Diganti
Pencatatan pengakuan atau pengesahan anak tidak berarti akta kelahiran lama sekadar diganti dengan dokumen baru.
Dalam pencatatan sipil terdapat mekanisme pembuatan catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran untuk mencatat peristiwa penting yang terjadi setelah akta kelahiran diterbitkan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengubah sendiri atau mencetak ulang dokumen dengan data yang berbeda tanpa melalui Dukcapil.
9. Pelayanan Adminduk Tidak Dipungut Biaya
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
Masyarakat juga sebaiknya mengurus langsung melalui Dukcapil atau kanal pelayanan resmi daerah dan menghindari pihak yang menawarkan penerbitan dokumen dengan pembayaran tertentu.
Pengakuan anak dan pengesahan anak memiliki akibat administrasi yang berbeda. Apabila kondisi dokumen perkawinan atau kelahiran tidak sesuai dengan mekanisme umum, Dukcapil dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur yang tepat berdasarkan dokumen dan keadaan masing-masing.