PALU, SULTENG EASY – Keresahan melanda sebagian konsumen di Kota Palu terkait mutu dan keamanan bahan pokok di pasaran. Hal ini menyusul temuan mencurigakan dari tim pengawas perdagangan dan perlindungan konsumen saat melakukan inspeksi di kawasan Kecamatan Palu Barat pada Selasa (3/11/2026) sore.
Dalam penelusuran tersebut, petugas mendapati tumpukan 93 lembar kemasan pillow pack MinyaKita ukuran satu liter yang telah dalam kondisi robek dan bocor. Kemasan-kemasan kosong tersebut ditemukan teronggok di tempat pembuangan sampah yang berada tak jauh dari sebuah tempat usaha bahan pokok.
Temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan penyalahgunaan produk minyak goreng bersubsidi. Minyak dari kemasan resmi pemerintah tersebut diduga kuat sengaja dituang dan dipindahkan ke dalam botol bekas air mineral maupun botol minuman lainnya untuk dijual kembali dengan dalih sebagai minyak goreng curah.
Indikasi Beredarnya Minyak Oplosan
Praktik pengemasan ulang ini memunculkan bahaya baru yang lebih mengkhawatirkan. Selain masalah kebersihan botol bekas yang tidak terjamin, terdapat indikasi dan keresahan di tengah masyarakat bahwa minyak yang dipindahkan tersebut telah menjadi "minyak oplosan".
Kuat dugaan, sebelum botol-botol bekas tersebut disegel dan dijajakan ke pembeli, isinya telah dicampur atau dioplos terlebih dahulu dengan minyak goreng kualitas rendah atau minyak curah biasa demi melipatgandakan keuntungan sepihak.
Pemindahan minyak dari kemasan resmi ke wadah tak standar ini jelas sangat merugikan. Konsumen kehilangan hak mendasarnya untuk mengetahui asal-usul produk, tanggal kedaluwarsa, izin edar, jaminan kebersihan, hingga informasi takaran isi bersih yang tertera pada label pabrik.
Larangan Pengemasan Ulang
Sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog, pengecer MinyaKita dilarang keras melakukan pengemasan ulang. Produk yang merupakan bagian dari Program Minyak Goreng Rakyat ini harus dijual langsung kepada konsumen akhir sesuai bentuk aslinya dengan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.
Hingga saat ini, tim pengawas perdagangan masih terus menelusuri alur pembelian, stok, dan catatan transaksi dari tempat usaha yang bersangkutan guna memastikan kebenaran dugaan peredaran minyak oplosan ini. Demi mengedepankan asas praduga tak bersalah, identitas pemilik dan nama toko untuk sementara tidak dipublikasikan hingga proses pemeriksaan tuntas dilakukan.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat berbelanja bahan pokok dan menghindari pembelian minyak goreng dalam kemasan botol bekas yang tidak memiliki label dan standar kebersihan yang jelas.
Ringkasan Berita:
* Peristiwa: Temuan dugaan praktik pengemasan ulang dan peredaran minyak goreng oplosan.
* Waktu Penemuan: Selasa, 3 November 2026 (Sore hari).
* Lokasi: Kawasan Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
* Barang Temuan: 93 lembar bungkus kosong MinyaKita ukuran 1 liter dalam kondisi sengaja dirobek.
* Modus: Minyak subsidi dituang ke botol minuman bekas, diduga dioplos untuk menambah volume, lalu dijual sebagai minyak curah.
* Tindakan: Tim pengawas perdagangan daerah tengah memeriksa pemilik usaha dan menelusuri rantai distribusinya.