Akta kematian merupakan dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan setelah peristiwa kematian seseorang dicatat dalam administrasi kependudukan.
Pencatatan kematian penting karena tidak hanya menghasilkan akta kematian, tetapi juga menjadi dasar pembaruan data kependudukan anggota keluarga yang ditinggalkan.
1. Apa Syarat Mengurus Akta Kematian?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan berupa surat kematian.
Surat kematian tersebut dapat berupa:
Surat kematian dari dokter.
Surat kematian dari kepala desa/lurah atau sebutan lainnya.
Surat keterangan kepolisian untuk kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya.
Salinan penetapan pengadilan untuk seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau meninggal tetapi jenazahnya tidak ditemukan.
Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan untuk kondisi tertentu sesuai ketentuan.
Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia apabila penduduk meninggal di luar wilayah Indonesia.
Untuk WNI bukan penduduk atau orang asing, terdapat persyaratan dokumen perjalanan sesuai ketentuan.
2. Di Mana Akta Kematian Diurus?
Pencatatan kematian dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Mekanisme pengajuan dapat berbeda menurut sistem pelayanan masing-masing daerah. Karena itu, keluarga dapat memeriksa kanal resmi Dukcapil kabupaten atau kota sebelum mengajukan permohonan.
3. Apakah Harus Ada Surat Kematian dari Rumah Sakit?
Tidak selalu.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tidak membatasi surat kematian hanya dari rumah sakit atau dokter. Surat kematian juga dapat berasal dari kepala desa/lurah atau sebutan lainnya sesuai kondisi peristiwa kematian.
Untuk kondisi khusus seperti seseorang yang tidak diketahui identitasnya atau seseorang yang hilang dan jenazahnya tidak ditemukan, dokumen yang digunakan berbeda sesuai ketentuan.
4. Bagaimana Jika Orang yang Meninggal Tidak Diketahui Identitasnya?
Untuk kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, dokumen yang digunakan adalah surat keterangan kepolisian.
Ketentuan ini membedakan kasus tersebut dari kematian biasa yang identitas penduduknya telah diketahui.
5. Bagaimana Jika Seseorang Hilang dan Jenazahnya Tidak Ditemukan?
Apabila seseorang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau meninggal tetapi jenazahnya tidak ditemukan, pencatatan kematian dapat menggunakan salinan penetapan pengadilan.
Untuk keadaan tertentu yang berkaitan dengan penerbangan, dapat digunakan surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bagaimana Jika Meninggal di Luar Negeri?
Untuk penduduk yang meninggal di luar wilayah Indonesia, surat keterangan kematian dapat berasal dari Perwakilan Republik Indonesia.
Keluarga tetap perlu melakukan pelaporan agar peristiwa kematian tercatat dalam administrasi kependudukan Indonesia.
7. Apakah Data dalam KK Juga Berubah?
Pencatatan kematian berhubungan dengan pemutakhiran data kependudukan keluarga.
Setelah kematian tercatat, susunan anggota keluarga dalam KK perlu disesuaikan. Pada sejumlah daerah, pelayanan bahkan telah dikembangkan secara terintegrasi sehingga pencatatan kematian dapat sekaligus menghasilkan akta kematian dan pembaruan dokumen kependudukan terkait.
Mekanisme pelayanan terintegrasi tersebut dapat berbeda di setiap daerah.
8. Apakah Mengurus Akta Kematian Berbayar?
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Masyarakat sebaiknya mengurus melalui Dukcapil atau kanal pelayanan resmi pemerintah daerah dan menghindari pihak yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan biaya penerbitan dokumen.
9. Mengapa Akta Kematian Penting?
Akta kematian menjadi bukti pencatatan resmi atas peristiwa kematian seseorang.
Dokumen tersebut juga dapat diperlukan dalam berbagai urusan administratif setelah seseorang meninggal, sementara pencatatan kematian membantu pemerintah memperbarui data kependudukan sehingga seseorang yang telah meninggal tidak terus tercatat sebagai penduduk aktif.
Karena itu, keluarga sebaiknya memastikan peristiwa kematian telah dilaporkan dan tercatat pada Dukcapil serta memastikan dokumen kependudukan keluarga telah diperbarui.