Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketentuan mengenai KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Peraturan tersebut masih tercatat berstatus berlaku.
KIA dapat menjadi bukti identitas anak sebelum memenuhi usia untuk memiliki KTP-el. Dalam penerbitannya, ketentuan KIA membedakan anak berdasarkan kelompok usia.
1. KIA untuk Anak Usia di Bawah 5 Tahun
Untuk penerbitan KIA baru bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di bawah 5 tahun, persyaratan dasarnya meliputi:
Fotokopi kutipan akta kelahiran.
KK orang tua atau wali.
KTP-el kedua orang tua atau wali.
Dalam standar pelayanan Dukcapil, penduduk mengisi formulir F-1.02 dan melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran.
KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun berlaku sampai anak berusia 5 tahun.
2. KIA untuk Anak Usia 5 Tahun hingga Kurang dari 17 Tahun
Untuk anak yang telah berusia 5 tahun hingga kurang dari 17 tahun, persyaratan dasarnya sama dengan kelompok usia sebelumnya, tetapi ditambah pasfoto anak.
Persyaratannya meliputi:
Fotokopi kutipan akta kelahiran.
KK orang tua atau wali.
KTP-el kedua orang tua atau wali.
Pasfoto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
KIA untuk kelompok usia ini berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
3. Bagaimana Jika KIA Hilang?
Apabila KIA hilang, orang tua atau pemohon dapat mengajukan penerbitan kembali. Salah satu dokumen yang harus dilampirkan adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Ketentuan penerbitan kembali KIA yang hilang diatur dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
4. Bagaimana Jika KIA Rusak?
KIA yang rusak juga dapat diterbitkan kembali. Pemohon perlu mengajukan permohonan dan melampirkan KIA yang rusak.
Karena itu, kartu yang rusak sebaiknya tidak langsung dibuang sebelum proses penggantian selesai.
5. Bagaimana Jika Anak Pindah Domisili?
Apabila anak pindah datang, KIA dapat diterbitkan kembali setelah persyaratan kependudukan dipenuhi dan dilengkapi surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang sesuai ketentuan.
Prosedur pelayanan dapat menyesuaikan sistem yang digunakan Dukcapil kabupaten atau kota masing-masing.
6. Apakah KIA Menggunakan Foto?
Tidak semua KIA menggunakan foto anak.
Anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melampirkan pasfoto untuk penerbitan KIA. Sementara itu, anak berusia 5 tahun hingga kurang dari 17 tahun memerlukan pasfoto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Perbedaan ini penting diperhatikan sebelum mengurus KIA agar dokumen yang disiapkan sesuai dengan usia anak.
7. Di Mana KIA Diurus?
Penerbitan KIA dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota. Pelayanan di masing-masing daerah dapat tersedia melalui kantor Dukcapil maupun mekanisme pelayanan lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk layanan daring, beberapa Dukcapil mensyaratkan dokumen asli dipindai atau difoto untuk diunggah ke sistem pelayanan.
8. Apakah Mengurus KIA Berbayar?
Pelayanan administrasi kependudukan pada dasarnya tidak dipungut biaya. Standar pelayanan Dukcapil di sejumlah daerah juga mencantumkan penerbitan KIA sebagai layanan gratis.
Masyarakat sebaiknya menggunakan kanal resmi Dukcapil dan tidak menggunakan jasa pihak yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan biaya penerbitan dokumen.
9. Apa yang Terjadi Saat Anak Berusia 17 Tahun?
Masa berlaku KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun berakhir ketika anak mencapai usia 17 tahun kurang satu hari.
Setelah memenuhi ketentuan sebagai penduduk yang wajib memiliki KTP-el, dokumen identitas yang digunakan beralih ke KTP-el sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Karena itu, KIA dan KTP-el merupakan dokumen untuk tahapan usia yang berbeda. Orang tua dapat memastikan data anak pada KK dan akta kelahiran sudah benar agar pengurusan dokumen kependudukan berikutnya tidak terkendala.