INDONESIA – Belum memiliki akta kelahiran hingga usia dewasa bukan berarti dokumen tersebut tidak dapat lagi diurus. Pencatatan kelahiran tetap dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Jika pelaporan melewati batas tersebut, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilakukan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.
1. Apakah Orang Dewasa Masih Bisa Membuat Akta Kelahiran?
Bisa.
Ketentuan administrasi kependudukan tetap memberikan mekanisme pencatatan bagi kelahiran yang dilaporkan setelah melewati batas waktu 60 hari.
Artinya, seseorang yang belum mempunyai akta kelahiran sejak kecil tetap dapat mengajukan pencatatan kelahiran kepada Dukcapil.
Prosesnya dapat memerlukan pemeriksaan dan verifikasi data lebih lanjut karena peristiwa kelahirannya sudah lama terjadi.
2. Tidak Perlu Penetapan Pengadilan Hanya karena Terlambat Lebih dari Satu Tahun
Ketentuan lama pernah mengharuskan pencatatan kelahiran yang terlambat lebih dari satu tahun dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Namun, ketentuan tersebut telah berubah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menghapus ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang sebelumnya mengatur penetapan pengadilan untuk keterlambatan lebih dari satu tahun.
Saat ini, pelaporan kelahiran yang melewati 60 hari dilakukan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.
Dengan demikian, keterlambatan bertahun-tahun atau usia pemohon yang sudah dewasa tidak dengan sendirinya membuat pemohon harus memperoleh penetapan pengadilan hanya untuk alasan keterlambatan tersebut.
3. Dokumen yang Umumnya Diperlukan
Untuk pencatatan kelahiran WNI di dalam wilayah Indonesia, dokumen pokok yang digunakan antara lain:
Formulir pencatatan sipil.
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, Puskesmas, fasilitas kesehatan, dokter, bidan atau pihak lain yang berwenang.
Buku nikah, kutipan akta perkawinan atau bukti perkawinan lain yang sah milik orang tua.
KK tempat pemohon terdaftar atau akan didaftarkan.
Persyaratan administratif dapat disesuaikan dengan keadaan data pemohon dan mekanisme pelayanan Dukcapil di daerah masing-masing.
4. Bagaimana Jika Surat Keterangan Lahir Sudah Tidak Ada?
Kondisi ini cukup mungkin terjadi pada orang yang baru mengurus akta kelahiran setelah bertahun-tahun.
Jika surat keterangan kelahiran tidak dapat dipenuhi, Dukcapil menyediakan mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
Dalam pelayanan Dukcapil, SPTJM tersebut dapat digunakan dengan melibatkan 2 orang saksi sesuai ketentuan.
Pemohon tetap harus memberikan data yang sebenarnya karena isi SPTJM menjadi tanggung jawab pihak yang membuat pernyataan.
5. Bagaimana Jika Buku Nikah Orang Tua Tidak Ada?
Apabila dokumen perkawinan orang tua tidak dapat dipenuhi, tersedia mekanisme SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri pada kondisi yang memenuhi ketentuan.
SPTJM bukan digunakan untuk mengubah fakta hukum secara bebas, melainkan sebagai mekanisme administrasi pada keadaan tertentu yang telah diatur dalam pelayanan Dukcapil.
Karena itu, hasil pencatatan mengenai hubungan orang tua dan anak tetap bergantung pada dokumen serta kondisi hukum yang dapat diverifikasi.
6. Data Pendukung Lama Bisa Membantu Verifikasi
Untuk kasus pencatatan kelahiran yang sangat terlambat, pemohon sebaiknya membawa dokumen pendukung yang masih tersedia.
Dokumen seperti ijazah, KK lama, dokumen orang tua atau dokumen lain yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir dapat membantu petugas mencocokkan data.
Namun, penggunaan dokumen tambahan bergantung pada kebutuhan verifikasi dan pelayanan Dukcapil masing-masing.
7. Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Terlambat
Secara umum, prosesnya dilakukan sebagai berikut:
1. Siapkan KK dan dokumen kelahiran yang masih tersedia.
2. Siapkan dokumen perkawinan orang tua apabila ada.
3. Isi formulir pencatatan kelahiran.
4. Gunakan SPTJM apabila persyaratan tertentu tidak dapat dipenuhi dan kondisi pemohon memenuhi ketentuan.
5. Ajukan permohonan melalui Dukcapil atau kanal layanan resmi daerah.
6. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data.
7. Setelah persyaratan dan data dinyatakan sesuai, pencatatan dilakukan dan kutipan akta kelahiran diterbitkan.
Untuk pelayanan tatap muka, sejumlah Dukcapil meminta fotokopi persyaratan dengan dokumen asli diperlihatkan untuk verifikasi. Pada pelayanan daring, dokumen asli biasanya dipindai atau difoto untuk diunggah.
8. Akta Kelahiran Tetap Penting Saat Sudah Dewasa
Akta kelahiran merupakan dokumen pencatatan sipil yang membuktikan peristiwa kelahiran seseorang serta memuat informasi dasar mengenai identitas kelahiran.
Dokumen ini dapat diperlukan dalam berbagai urusan administrasi, termasuk untuk memastikan data pada dokumen kependudukan dan dokumen lainnya konsisten.
Karena itu, jika belum mempunyai akta kelahiran, pengurusannya sebaiknya tidak terus ditunda hanya karena usia sudah dewasa.
9. Pengurusan Dokumen Kependudukan Gratis
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Masyarakat sebaiknya mengurus melalui Dukcapil atau kanal pelayanan resmi pemerintah daerah dan memastikan dokumen serta data yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya.