Akta perkawinan merupakan dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan setelah perkawinan dicatat dalam administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencatatan perkawinan penting karena berkaitan dengan pembaruan status perkawinan dan data kependudukan suami maupun istri.
1. Apa Syarat Pencatatan Perkawinan?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan perkawinan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasfoto berwarna suami dan istri.
Kartu Keluarga (KK).
KTP-el.
Akta kematian pasangan bagi janda atau duda karena cerai mati.
Akta perceraian bagi janda atau duda karena cerai hidup.
Persyaratan terakhir menyesuaikan status perkawinan sebelumnya dari masing-masing pihak.
2. Di Mana Akta Perkawinan Diurus?
Pencatatan perkawinan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Mekanisme pelayanan dapat berbeda di setiap kabupaten atau kota. Sebagian daerah telah menyediakan pengajuan secara daring, sedangkan daerah lainnya menggunakan pelayanan langsung atau mekanisme yang ditentukan Dukcapil setempat.
Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa kanal resmi Dukcapil di daerahnya sebelum mengajukan permohonan.
3. Apakah Surat dari Pemuka Agama Diperlukan?
Ya. Untuk pencatatan perkawinan WNI di Indonesia, salah satu persyaratannya adalah surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar pencatatan peristiwa perkawinan oleh Dukcapil.
4. Bagaimana Jika Sebelumnya Pernah Menikah?
Persyaratan tambahan bergantung pada penyebab berakhirnya perkawinan sebelumnya.
Bagi janda atau duda karena pasangan sebelumnya meninggal dunia, diperlukan akta kematian pasangan.
Sementara bagi janda atau duda karena cerai hidup, diperlukan akta perceraian.
Dokumen tersebut diperlukan untuk menunjukkan status perkawinan sebelumnya sebelum pencatatan perkawinan berikutnya dilakukan.
5. Bagaimana Jika Perkawinan Tidak Dapat Dibuktikan dengan Akta Perkawinan?
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur kondisi tertentu mengenai perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan.
Untuk kondisi yang termasuk dalam ketentuan tersebut, pencatatan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain salinan penetapan pengadilan serta dokumen kependudukan suami dan istri.
Karena terdapat kondisi hukum yang berbeda-beda, masyarakat sebaiknya mengikuti persyaratan yang diberikan Dukcapil berdasarkan keadaan perkawinan masing-masing.
6. Bagaimana Jika Salah Satu Pasangan Warga Negara Asing?
Persyaratan pencatatan perkawinan orang asing di Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan persyaratan bagi pasangan WNI.
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 antara lain mengatur dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian atau kependudukan tertentu sesuai status orang asing tersebut.
Karena itu, perkawinan yang melibatkan warga negara asing perlu mengikuti persyaratan khusus sesuai status kewarganegaraan dan dokumen yang dimiliki.
7. Bagaimana Jika WNI Menikah di Luar Negeri?
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 juga mengatur pencatatan perkawinan WNI yang berlangsung di luar wilayah Indonesia, termasuk perkawinan WNI dengan orang asing di luar negeri.
Prosedurnya berbeda dari perkawinan yang berlangsung di Indonesia karena berkaitan dengan dokumen yang diterbitkan negara tempat perkawinan berlangsung dan pelaporan dalam administrasi kependudukan Indonesia.
Karena itu, pasangan perlu memperhatikan ketentuan pencatatan di negara tempat perkawinan berlangsung serta ketentuan pelaporannya kepada instansi Indonesia yang berwenang.
8. Apakah Mengurus Akta Perkawinan Berbayar?
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Masyarakat sebaiknya menggunakan layanan resmi Dukcapil dan berhati-hati apabila ada pihak yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan biaya penerbitan dokumen kependudukan.
9. Mengapa Pencatatan Perkawinan Penting?
Pencatatan perkawinan memastikan peristiwa penting tersebut masuk dalam administrasi kependudukan dan menjadi dasar penerbitan dokumen pencatatan sipil.
Pencatatan juga berkaitan dengan penyesuaian data kependudukan suami dan istri serta dokumen keluarga sesuai keadaan setelah perkawinan.
Karena itu, setelah perkawinan berlangsung, pasangan sebaiknya memastikan pencatatannya telah diselesaikan dan data kependudukan terkait telah diperbarui.