Perceraian yang telah diputus pengadilan tidak berhenti pada putusan semata. Peristiwa tersebut juga perlu dicatat dalam administrasi kependudukan agar status perkawinan dan dokumen kependudukan dapat diperbarui.
Ketentuan mengenai pencatatan perceraian antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
1. Apa Itu Akta Perceraian?
Akta perceraian merupakan dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan setelah perceraian dicatat oleh instansi pelaksana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pencatatan ini penting karena perceraian merupakan peristiwa penting yang berdampak terhadap status perkawinan dalam administrasi kependudukan.
2. Syarat Pencatatan Perceraian
Untuk pencatatan perceraian di wilayah Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kutipan akta perkawinan.
Kartu Keluarga (KK).
KTP-el.
Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan, pemohon dapat membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kutipan akta perkawinan tersebut tidak dimiliki dengan alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Di Mana Pencatatan Perceraian Dilakukan?
Pencatatan perceraian dilaksanakan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Dalam prosesnya, pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Mekanisme pelayanan teknis dapat berbeda antardaerah. Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa kanal resmi Dukcapil kabupaten atau kota terkait sebelum mengajukan permohonan.
4. Putusan Pengadilan Harus Berkekuatan Hukum Tetap
Salah satu syarat utama pencatatan perceraian adalah salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Artinya, putusan perceraian menjadi dasar dalam proses pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemohon perlu memastikan dokumen putusan yang digunakan telah memenuhi ketentuan tersebut sebelum mengurus pencatatan perceraian.
5. Bagaimana Proses Pencatatannya?
Setelah formulir dan persyaratan diterima, pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan.
Data kemudian direkam dalam basis data kependudukan. Pejabat pencatatan sipil mencatat perceraian dalam register akta perceraian, menerbitkan kutipan akta perceraian, serta membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan.
Dengan pencatatan tersebut, peristiwa perceraian masuk dalam administrasi kependudukan secara resmi.
6. Bagaimana Jika Perceraian Terjadi di Luar Negeri?
Perceraian WNI yang dilakukan di luar Indonesia memiliki mekanisme pencatatan tersendiri.
Apabila perceraian telah dicatat oleh instansi berwenang di negara setempat, dokumen yang dipersyaratkan antara lain bukti pencatatan perceraian dari negara tersebut, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, serta dokumen yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Jika negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan dapat dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia dengan persyaratan sesuai ketentuan.
7. Perbarui Dokumen Kependudukan Setelah Perceraian
Setelah perceraian dicatat, perubahan status tersebut berkaitan dengan data kependudukan yang dimiliki masing-masing pihak.
Karena itu, pemohon perlu memastikan KK dan dokumen kependudukan lainnya diperbarui sesuai kondisi terbaru.
Pembaruan data penting agar status perkawinan pada administrasi kependudukan sesuai dengan keadaan hukum yang telah ditetapkan.
8. Periksa Layanan Dukcapil Daerah
Walaupun persyaratan dasarnya ditetapkan secara nasional, cara pengajuan layanan dapat menyesuaikan sistem pelayanan masing-masing daerah.
Sebelum datang, masyarakat dapat memeriksa situs, media sosial, atau kanal pelayanan resmi Dukcapil setempat untuk mengetahui mekanisme pengajuan, formulir, jadwal pelayanan, dan ketentuan teknis terbaru.
Dengan dokumen yang lengkap sejak awal, proses pencatatan perceraian dapat dilakukan sesuai prosedur tanpa harus berulang kali melengkapi berkas.