PALU – Usaha masih dijalankan dari rumah, pelanggan baru beberapa orang, dan omzet belum besar. Dalam kondisi seperti itu, apakah pelaku usaha sudah perlu mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB?

Jawabannya, NIB tidak ditentukan berdasarkan apakah usaha sudah mempunyai toko besar, banyak pegawai, atau omzet tinggi.

Dalam sistem perizinan berusaha yang berlaku di Indonesia, NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyebut NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

Artinya, usaha mikro dan kecil tidak perlu menunggu menjadi besar terlebih dahulu untuk mengurus NIB.

Berikut beberapa hal yang perlu dipahami.

1. Jika sudah mulai menjalankan usaha, jangan menunggu usaha besar

NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha.

Karena itu, ketika kegiatan yang dilakukan sudah menjadi usaha yang dijalankan secara nyata, pelaku usaha sebaiknya mulai mengurus legalitasnya melalui sistem Online Single Submission atau OSS.

Contohnya dapat berupa usaha makanan, perdagangan, jasa, bengkel, usaha produksi, kerajinan, toko, maupun berbagai bidang usaha lainnya.

Skala yang masih kecil tidak otomatis membuat NIB menjadi tidak diperlukan.

2. Usaha rumahan juga dapat mengurus NIB

NIB bukan hanya untuk PT, CV, pabrik, atau perusahaan yang mempunyai kantor khusus.

Pelaku usaha orang perseorangan juga dapat mendaftarkan kegiatan usahanya melalui OSS.

Dalam pendaftaran akun UMK untuk orang perseorangan, OSS menyediakan pendaftaran menggunakan NIK serta nomor ponsel atau alamat email.

Karena itu, seseorang yang menjalankan usaha sendiri dari rumah tetap dapat masuk dalam sistem perizinan berusaha selama kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. NIB tidak sama dengan izin untuk semua kegiatan

Ini bagian yang penting.

Memiliki NIB tidak selalu berarti seluruh persyaratan usaha otomatis selesai.

Sistem perizinan berusaha menggunakan pendekatan berbasis risiko. Jenis izin yang diperlukan ditentukan berdasarkan bidang usaha dan tingkat risikonya.

Tingkat risiko tersebut dibagi menjadi:

- risiko rendah;

- risiko menengah rendah;

- risiko menengah tinggi; dan

- risiko tinggi.

Karena itu, dua usaha yang sama-sama kecil dapat memiliki kewajiban perizinan yang berbeda apabila jenis kegiatannya berbeda.

4. Untuk usaha risiko rendah, NIB dapat menjadi perizinan berusaha

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah menggunakan NIB sebagai Perizinan Berusaha.

Khusus kegiatan risiko rendah yang dijalankan Usaha Mikro dan Kecil atau UMK, NIB dapat berlaku sebagai perizinan tunggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini berarti pada jenis usaha tertentu yang risikonya rendah, proses legalitas relatif lebih sederhana.

Namun pelaku usaha tetap harus mengisi data kegiatan dengan benar, termasuk memilih bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.

5. Usaha risiko menengah dapat membutuhkan Sertifikat Standar

Jika kegiatan masuk kategori risiko menengah, NIB saja belum tentu cukup.

Untuk kegiatan risiko menengah rendah, perizinan dapat terdiri atas NIB dan Sertifikat Standar.

Pada kegiatan risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar juga memerlukan proses sesuai ketentuan dan verifikasi yang berlaku.

Karena itu, jangan berhenti hanya setelah mendapatkan nomor NIB tanpa memeriksa status perizinan kegiatan usaha pada OSS.

6. Usaha risiko tinggi membutuhkan izin lebih lanjut

Kegiatan dengan risiko tinggi mempunyai persyaratan yang lebih ketat.

NIB tetap menjadi identitas pelaku usaha, tetapi kegiatan tersebut memerlukan perizinan lain sesuai ketentuan sektornya sebelum dapat dijalankan secara penuh.

Persyaratannya bisa berbeda untuk bidang kesehatan, pangan, industri, transportasi, perdagangan tertentu, lingkungan, maupun sektor lainnya.

Inilah sebabnya pertanyaan “sudah punya NIB, berarti boleh menjalankan semua usaha?” tidak dapat dijawab dengan iya.

Jenis usahanya harus dilihat terlebih dahulu.

7. Produk tertentu dapat memiliki persyaratan tambahan

Usaha makanan, minuman, kosmetik, pangan olahan, produk tertentu, atau kegiatan lainnya dapat mempunyai persyaratan tambahan berdasarkan regulasi sektornya.

Persyaratan tersebut dapat berkaitan dengan sertifikasi, standar produk, keamanan pangan, halal, lingkungan, maupun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU.

Karena itu, NIB merupakan bagian penting dari legalitas usaha, tetapi bukan pengganti seluruh izin dan sertifikasi yang mungkin diwajibkan.

8. Jangan salah memilih KBLI

Saat mendaftarkan usaha di OSS, pelaku usaha akan menentukan bidang kegiatan berdasarkan KBLI.

Pemilihan ini penting karena sistem menggunakan kegiatan usaha tersebut untuk menentukan tingkat risiko dan kewajiban perizinannya.

Misalnya seseorang sebenarnya memproduksi suatu barang, tetapi memilih klasifikasi hanya sebagai perdagangan karena dianggap lebih mudah.

Data seperti itu dapat menyebabkan kegiatan usaha yang tercatat tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.

Pilih KBLI berdasarkan apa yang benar-benar dilakukan usaha, bukan berdasarkan izin mana yang terlihat paling mudah.

9. Mengurus NIB tidak dikenakan biaya penerbitan

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan layanan penerbitan NIB melalui OSS tidak dikenakan biaya.

Pelaku usaha mendaftar dan mengisi data melalui sistem OSS.

Setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi, NIB diterbitkan melalui sistem.

Namun perlu dibedakan antara biaya penerbitan NIB dengan biaya lain yang mungkin timbul untuk memenuhi persyaratan tertentu pada bidang usaha.

Sertifikasi, pemeriksaan, persetujuan, atau kewajiban lain pada sektor tertentu dapat mempunyai mekanisme dan ketentuannya sendiri.

10. NIB sebaiknya diurus sejak usaha mulai serius dijalankan

Jangan menggunakan ukuran seperti “nanti kalau omzet sudah Rp10 juta” atau “nanti setelah punya toko” untuk menentukan kapan NIB diperlukan.

Besarnya omzet bukan satu-satunya penentu kewajiban memiliki NIB.

Jika kegiatan sudah dijalankan sebagai usaha, mulai dipasarkan, menerima transaksi, dan direncanakan berjalan secara berkelanjutan, legalitas sebaiknya ikut dipersiapkan sejak awal.

Dengan begitu, pemilik tidak harus terburu-buru mengurusnya ketika kemudian membutuhkan dokumen usaha untuk keperluan lain.

11. Usaha yang sudah lama berjalan tetapi belum punya NIB juga dapat mengurusnya

Ada usaha rumahan atau usaha kecil yang sudah berjalan bertahun-tahun tetapi belum pernah memiliki NIB.

Tidak berarti kesempatan mengurusnya sudah terlambat.

Pelaku usaha dapat membuat akun OSS dan mendaftarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan saat ini.

Perhatikan jenis kegiatan, lokasi, skala usaha, KBLI, serta informasi lain yang diminta sistem.

Jika terdapat persyaratan tambahan, OSS akan menunjukkan kewajiban berdasarkan tingkat risiko dan bidang usaha yang dipilih.

12. Periksa langsung kewajiban usaha melalui OSS

Tidak semua usaha membutuhkan dokumen yang sama.

Karena itu, jangan hanya mengikuti pengalaman teman yang mempunyai usaha berbeda.

Warung makanan, bengkel, jasa digital, toko pakaian, produksi makanan, jasa konstruksi, hingga usaha kesehatan dapat berada pada klasifikasi dan persyaratan yang berbeda.

OSS menyediakan sistem perizinan berbasis risiko yang menentukan kewajiban berdasarkan kegiatan usaha.

Pelaku usaha dapat memeriksa bidang usaha dan persyaratannya langsung melalui OSS.

Kesimpulannya, NIB bukan dokumen yang hanya perlu dibuat ketika usaha sudah besar.

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha dan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

Bagi usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah, NIB bahkan dapat berfungsi sebagai perizinan tunggal.

Namun NIB tidak boleh dianggap sebagai izin untuk melakukan semua jenis kegiatan.

Usaha dengan risiko menengah atau tinggi, serta bidang tertentu yang mempunyai persyaratan khusus, tetap dapat membutuhkan Sertifikat Standar, izin, atau dokumen tambahan.

Jadi langkah yang tepat bukan hanya bertanya “apakah saya perlu NIB?”, tetapi juga memastikan “apa bidang usaha saya dan izin apa yang dibutuhkan untuk menjalankannya secara legal?”