PALU, SULTENGEASY – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan seorang oknum berinisial RN resmi bergulir ke ranah hukum. Peristiwa yang terjadi di kawasan Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu ini telah dilaporkan secara resmi ke Mapolda Sulawesi Tengah.
Laporan kepolisian tersebut dilayangkan oleh seorang wartawan pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum ini ditempuh lantaran pihak pelapor merasa keberatan dan dirugikan atas ucapan yang dilontarkan terlapor.
Insiden ini terjadi di Universitas Tadulako (Untad), Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.
Saat itu, korban sedang melakukan wawancara cegat (doorstop) di lokasi tersebut. Namun, tanpa alasan yang jelas, terlapor tiba-tiba melontarkan kata-kata "Provokator" kepada korban. Merasa nama baik institusi dan profesinya dicemarkan oleh pernyataan tersebut, pihak pelapor akhirnya membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Guna memperkuat aduannya, pelapor turut menyerahkan barang bukti kepada petugas. Perkara ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, laporan tersebut diterima oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik serta menghormati pelaksanaan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.